PERMENKES NO 80 TAHUN 2013
1.
Berdasarkan
pendidikannya Fisioterapis dikualifikasikan sebagai berikut :
a. Fisioterapis Ahli Madya;
b. Fisioterapis Sarjana Sains Terapan;
c. Fisioterapis Profesi ;
d.
Fisioterapis Spesialis.
2. Wewenang setiap tingkatan pendidikan
a.
Fisioterapis Ahli Madya
hanya dpt memberikan pelayanan fisioterapis atas dasar prosedur baku sesuai
pedoman pelayanan fisioterapi..
b.
Fisioterapi Sarjana Terapan
dapat menerima pasien langsung sebagaimna dimaksud pada ayat (2) untuk
memberikan pelayanan gangguan gerak dan fungsi yang meliputi
1) Pelayanan yang bersifat promotif
2)
Pelayanan untuk memelihara
kebugaran, memperbaiki dan memelihara postur, dan melatih irama pernapsan
3) Pelayanan dengan keadaan aktualisasi rendah dan bertujuan untuk pemeliharaan,
dan
4) Pelayanan pada cidera olahraga.
c. Fisioterapi profesi dapat menerima pasien
langsung sebagaimana dimaksud ayat (2) untuk memberikan pelayanan gangguan
gerak dan fungsi tubuh pada organ dan/atau sistem neuromuskular
musculoskeletal, cardiovaskuler, dan respirasi serta integument sepanjang rentang kehidupan
d. Fisioterapis spesialis dapat menerima pasien
langsung sebagaimana dimaksud ayat (2) untuk memberikan pelayanan gangguan
gerak dan fungsi tubuh berdasarkan spesialisnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar