Rabu, 15 November 2017

pendidikan fisioterapi sesuai PERMENKES No 80 tahun 2013

PERMENKES NO 80 TAHUN 2013
1.    Berdasarkan pendidikannya Fisioterapis dikualifikasikan sebagai berikut :
a. Fisioterapis Ahli Madya;
b. Fisioterapis Sarjana Sains Terapan;
c. Fisioterapis Profesi ;
 d. Fisioterapis Spesialis. 
2.  Wewenang setiap tingkatan pendidikan
a.       Fisioterapis Ahli Madya hanya dpt memberikan pelayanan fisioterapis atas dasar prosedur baku sesuai pedoman pelayanan fisioterapi..
b.      Fisioterapi Sarjana Terapan dapat menerima pasien langsung sebagaimna dimaksud pada ayat (2) untuk memberikan pelayanan gangguan gerak dan fungsi yang meliputi
1)      Pelayanan yang bersifat promotif
2)      Pelayanan untuk memelihara kebugaran, memperbaiki dan memelihara postur, dan melatih irama pernapsan
3)      Pelayanan dengan keadaan aktualisasi rendah dan bertujuan untuk pemeliharaan, dan
4)      Pelayanan pada cidera olahraga.
c.   Fisioterapi profesi dapat menerima pasien langsung sebagaimana dimaksud ayat (2) untuk memberikan pelayanan gangguan gerak dan fungsi tubuh pada organ dan/atau sistem neuromuskular musculoskeletal, cardiovaskuler, dan respirasi serta integument sepanjang  rentang kehidupan
d.   Fisioterapis spesialis dapat menerima pasien langsung sebagaimana dimaksud ayat (2) untuk memberikan pelayanan gangguan gerak dan fungsi tubuh berdasarkan spesialisnya.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar