PERMENKES NO
65 Tahun 2015
1.
Standar pelayanan fisioterapi
Tertera
di pasal 3
a.
Standar Pelayanan
Fisioterapi meliputi penyelenggaraan pelayanan, manajemen pelayanan, dan sumber
daya.
b.
Standar Pelayanan
Fisioterapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterapkan dalam pemberian
pelayanan kepada pasien/klien pada semua kasus.
c.
Penatalaksanaan
pada masing-masing kasus disusun oleh Organisasi Profesi dan disahkan oleh
Menteri.
2. Tempat kerja fisioterapis
Pelayanan fisioterapi dikembangkan dalam lingkup
promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam spektrum yang bersifat
umum maupun kekhususan pada tingkat fasilitas pelayanan kesehatan:
a.
Pelayanan
fisioterapi di Puskesmas
Pelayanan
fisioterapi di Puskesmas memberikan pelayanan kesehatan gerak dan fungsi tubuh
kepada individu dan/atau kelompok, yang bersifat umum dengan pengutamaan
pelayanan pengembangan dan pemeliharaan melalui pendekatan promotif dan
preventif tanpa mengesampingkan pemulihan dengan pendekatan kuratif dan
rehabilitatif.
Kegiatan
promotif dan preventif termasuk skrining, memberikan pengurangan nyeri, dan
program untuk meningkatkan fleksibilitas, daya tahan, dan keselarasan postur
dalam aktifitas sehari-hari. Selain upaya promotif dan preventif, fisioterapis
juga memberikan layanan pemeriksaan, pengobatan, dan membantu individu dalam
memulihkan kesehatan, mengurangi rasa sakit (kuratif dan rehabilitatif).
Fisioterapis memainkan peran dalam masa akut, kronis, pencegahan, intervensi
dini untuk muskuloskeletal yang berhubungan dengan pekerjaan cedera, mendesain
ulang pekerjaan individu, serta rehabilitasi, dan diperlukan untuk memastikan
layanan/intervensi diberikan secara komprehensif dan tepat berfokus pada
individu, masyarakat dan lingkungan.
b.
Pelayanan
fisioterapi di rumah sakit umum
Pelayanan
fisioterapi di rumah sakit umum sesuai dengan klasifikasinya memberikan
pelayanan kesehatan kepada individu untuk semua jenis gangguan gerak dan fungsi
tubuh secara paripurna melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif.
c.
Pelayanan fisioterapi di rumah sakit khusus
Pelayanan fisioterapi di rumah sakit khusus sesuai
dengan klasifikasinya memberikan pelayanan kesehatan gangguan gerak dan fungsi
tubuh tertentu sesuai dengan kekhususan pelayanan rumah sakit.
d.
Pelayanan
fisioterapi di praktik mandiri
Pelayanan fisioterapi di praktik mandiri
memberikan pelayanan fisioterapi pada individu dan/atau kelompok berupa
pengembangan, pemeliharaan, pemulihan dengan pendekatan promotif, preventif,
kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan kompetensi fisioterapis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar